Perusahaan Tambang

Empat Perusahaan Tambang Terindikasi Masuki Kawasan KHDTK Unmul, Dinas ESDM Kaltim Dorong Revisi IUP

Empat Perusahaan Tambang Terindikasi Masuki Kawasan KHDTK Unmul, Dinas ESDM Kaltim Dorong Revisi IUP
Empat Perusahaan Tambang Terindikasi Masuki Kawasan KHDTK Unmul, Dinas ESDM Kaltim Dorong Revisi IUP

JAKARTA - Aktivitas pertambangan ilegal yang terindikasi terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) semakin mengkhawatirkan. Sebanyak empat perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) ditemukan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim kini mendesak revisi IUP untuk menghindari kerusakan lebih lanjut.

Perusahaan Tambang Masuki Kawasan KHDTK

Keempat perusahaan yang terdeteksi terlibat dalam aktivitas pertambangan di dekat KHDTK Universitas Mulawarman adalah CV. Rinda Kaltim Anugerah, CV. Bismillah Res Kaltim, PT. KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan Cahaya Energi Mandiri. Kawasan KHDTK Unmul yang memiliki luas sekitar 299,03 hektare ini kini terancam kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang menerobos batas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

Penyalahgunaan lahan di kawasan ini bukanlah hal baru. PT. KSU PUMMA bahkan sempat mengajukan permohonan kerja sama resmi untuk menambang di wilayah KHDTK pada tahun 2024. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak Universitas Mulawarman (Unmul). Walau demikian, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan ini tetap berlanjut. Universitas Mulawarman kemudian mengirimkan surat kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan untuk menindaklanjuti kasus ini. Namun, respons yang lambat dari Gakkum membuat perusahaan tambang tetap melanjutkan kegiatannya tanpa hambatan berarti.

Tuntutan Revisi IUP oleh Dinas ESDM

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim melalui Kepala Dinas ESDM, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta Kementerian ESDM untuk segera merevisi IUP yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar KHDTK Unmul. "Bukan cuma IUP PT. KSU PUMMA, tapi ada juga beberapa perusahaan lain seperti Bismillah Res Kaltim yang juga masuk ke KHDTK. Kami meminta kepada pemilik KHDTK untuk meminta kepada Kementerian ESDM agar izin mereka direvisi, sehingga tidak ada overlapping lagi," ujar Bambang Arwanto dalam wawancara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan di Gedung E, Komplek DPRD Provinsi, Samarinda.

Tindakan revisi IUP ini dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih izin yang terjadi di wilayah tersebut. Bambang Arwanto menambahkan bahwa masalah ini berakar pada ketidakjelasan administrasi perizinan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Kondisi ini membuka celah yang dimanfaatkan oleh pelaku tambang ilegal sejak tahun 2017," jelas Arwanto.

Menurutnya, ketidakjelasan dalam pengelolaan izin pertambangan dan tumpang tindih lahan membuat kawasan yang seharusnya dilindungi justru terancam kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini menyebabkan kerugian ekologis yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Pentingnya Penyelesaian Masalah Overlapping Izin

Bambang Arwanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar IUP yang tumpang tindih segera dibersihkan dan dilakukan revisi, agar tidak ada lagi administrasi perizinan yang tumpang tindih. "Kami akan meminta agar perizinan tersebut bisa segera direvisi. Ini agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang masuk ke kawasan KHDTK yang seharusnya dilindungi sebagai ruang penelitian dan konservasi," ujarnya.

Pihak Dinas ESDM Kaltim juga menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan dan lahan konservasi. Selain itu, mereka juga berharap agar pemangku kepentingan lainnya, seperti Universitas Mulawarman, dapat lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di kawasan KHDTK.

Kasus Perampasan Lahan: Dugaan Tambang Ilegal Masih Dalam Penyelidikan

Selain masalah overlapping izin, Dinas ESDM juga mencatat adanya dugaan perampasan lahan di wilayah KRUS seluas 3,2 hektare. Namun, Bambang Arwanto menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan definitif terkait kasus tersebut. "Saat ini masih dalam tahap dugaan dan belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa ada perampasan lahan. Kami masih menunggu dokumentasi lebih lanjut, termasuk nomor alat berat yang digunakan," terang Arwanto.

Pihaknya juga berencana untuk membentuk Satgas Tambang Ilegal, meskipun ini akan melibatkan banyak stakeholder dan proses yang tidak mudah. Satgas ini diharapkan dapat menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan yang ada.

Ancaman Pidana Bagi Pelaku Tambang Ilegal

Bambang Arwanto juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar 100 miliar rupiah.

"Jika terbukti melakukan pertambangan tanpa izin, pelaku bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 miliar. Kami akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi yang melanggar aturan," tegas Arwanto.

Langkah Ke Depan

Dengan adanya masalah ini, Dinas ESDM Kaltim berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, dapat segera merespons tuntutan revisi IUP agar tidak terjadi lagi overlapping izin yang merusak kawasan konservasi dan hutan yang dilindungi. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di Kaltim diharapkan dapat mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

Masalah tumpang tindih izin dan keberadaan tambang ilegal di kawasan-kawasan lindung diharapkan dapat segera diselesaikan melalui revisi kebijakan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah, universitas, dan masyarakat akan sangat penting untuk menjaga kelestarian kawasan KHDTK Unmul dan mencegah kerusakan yang lebih parah lagi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index