Ditjen Pesantren Sambungkan Kopontren ke Koperasi Merah Putih

Ditjen Pesantren Sambungkan Kopontren ke Koperasi Merah Putih

INFOTUNTAS.COM — Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama menyiapkan skema sinergi antara koperasi pesantren dan Koperasi Desa Merah Putih. Penyelarasan program ini menjadi salah satu prioritas kerja setelah Ditjen Pesantren resmi beroperasi sebagai unit eselon I baru. Lewat kolaborasi tersebut, kebutuhan pesantren dan produk unggulan santri diharapkan saling mengisi dengan pasokan KDMP.

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyatakan pihaknya akan mengharmonisasikan program koperasi pesantren dengan kebijakan koperasi yang berjalan di kementerian dan lembaga lain. Langkah itu ditempuh agar tidak terjadi tumpang tindih program di lapangan.

Basnang menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu (16/9/2026), usai memastikan struktur Ditjen Pesantren mulai berjalan sebagai unit setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

Koperasi Pesantren Bakal Terhubung ke KDMP

Menurut Basnang, koperasi pondok pesantren atau kopontren akan disambungkan langsung dengan Koperasi Desa Merah Putih. Skema itu dinilai membuka jalur pasokan yang lebih pendek bagi pesantren.

"Nanti kita akan harmonisasikan apa yang ada di Kementerian Agama dan apa yang ada di KL-KL yang lain. Misalnya, di Kementerian Koperasi, kan, banyak koperasi kita utamanya nanti kita disambungkan koperasi pesantren dengan Koperasi Merah Putih," ujar Basnang.

Ia menambahkan, kebutuhan harian pesantren dapat dipasok dari KDMP. Sebaliknya, produk yang dihasilkan unit usaha pesantren bisa masuk memenuhi kebutuhan koperasi desa.

"Misalnya kebutuhan-kebutuhan pesantren bisa diambilkan dari Koperasi Merah Putih. Juga sebaliknya, mungkin produk-produk pesantren bisa diambilkan, kebutuhan Koperasi Merah Putih bisa diambilkan dari produk-produk pesantren," kata dia.

Produk Unggulan Pesantren Jadi Modal Sinergi

Sejumlah pesantren memiliki produk unggulan yang selama ini dijual terbatas di lingkungan sendiri. Kemitraan dengan KDMP dianggap membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk tersebut.

Kolaborasi ini juga diproyeksikan memperkuat kemandirian ekonomi pesantren. Selama ini, banyak kopontren bergantung pada simpan pinjam dan kebutuhan pokok santri, belum menyentuh rantai pasok desa.

Basnang menilai posisi pesantren sebagai pembeli sekaligus pemasok membuat kerja sama dengan KDMP bersifat timbal balik. Tidak ada pihak yang hanya menerima, karena keduanya punya kebutuhan yang bisa saling ditutup.

Perda Pesantren di 20 Provinsi Masih Diverifikasi

Ditjen Pesantren juga akan mengecek keberadaan dan pelaksanaan peraturan daerah soal pesantren, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Penelusuran itu menyasar provinsi yang sudah punya payung hukum khusus.

"Ini di catatan Kementerian Agama, tapi kami belum crosscheck, ada 20 provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang pesantren," kata Basnang.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan perda tidak berhenti di dokumen. Sejauh ini, Kementerian Agama belum merinci provinsi mana saja yang dimaksud maupun bentuk dukungan anggaran yang sudah berjalan.

Basnang belum menyebut tenggat pasti penyelarasan kopontren dengan KDMP. Ia hanya memastikan harmonisasi lintas kementerian menjadi bagian dari program kerja awal Ditjen Pesantren.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index