Lindungi Pedagang Digital, Mendag Siap Sesuaikan Regulasi E-Commerce

Lindungi Pedagang Digital, Mendag Siap Sesuaikan Regulasi E-Commerce
Menteri Perdagangan Budi Santoso [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberi sinyal terbuka untuk meninjau ulang aturan perdagangan elektronik (e-commerce) guna merespons dinamika dan tuntutan zaman di dalam ekosistem niaga digital.

Budi mengonfirmasi bahwa Kementerian Perdagangan sejatinya telah membarui payung hukum perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lewat penetapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Respon tersebut dilontarkan untuk menjawab cecaran pertanyaan dari Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam yang menyoroti kepastian perlindungan bagi seller di aplikasi e-commerce, mencakup kejelasan batas waktu penahanan dana, pemblokiran akun toko, hingga kepastian jalur penyampaian keberatan.

Budi membeberkan bahwa sederet penyedia layanan e-commerce telah melaporkan progres pelaksanaan program kerja mereka yang mengacu pada Permendag Nomor 19 Tahun 2026 kepada Kemendag.

Ia menegaskan pihak Kemendag bakal terus memantau eskalasi di sektor transaksi digital dan sigap mengarahkan pembenahan regulasi bilamana muncul kebutuhan baru di industri tersebut.

Di samping penguatan regulasi, pemerintah giat mengagendakan kemitraan strategis yang menghubungkan platform niaga digital dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kami terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kami juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kami dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” ujarnya.

Mendag mengimbuhkan bahwa alokasi anggaran penopang agenda niaga elektronik tersebut disalurkan via mata anggaran Program Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dalam forum rapat itu, Mufti mendesak agar Kemendag menerbitkan payung hukum yang lebih tegas guna melindungi hak-hak pedagang digital, termasuk transparansi batas durasi penahanan dana milik seller serta argumentasi yang valid saat eksekusi penutupan toko.

“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” kata Mufti.

Bukan cuma itu, Mufti mendesak hadirnya skema banding yang independen bagi para pedagang untuk merespons sanksi sepihak dari pemilik platform digital.

“Ketika mereka mau banding pun yang memutuskan mereka sendiri, Pak,” ucap Mufti.

Sebagai catatan, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik resmi disahkan pada 8 Juni 2026 sebagai penganti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Substansi regulasi tersebut memperketat transparansi komponen biaya, memperjelas mekanisme pengaduan serta penanganan konflik pedagang, hingga proteksi hak konsumen.

Berdasarkan beleid itu, mitra pedagang mengantongi hak mengajukan keberatan tertulis atas revisi sepihak, beban biaya tambahan, denda penalti, atau klausul lain yang tak disepakati di awal.

Pihak platform diwajibkan merespons surat keberatan tersebut paling lambat 14 hari kerja. Apabila diabaikan, maka permohonan keberatan dianggap sah secara administratif dan bisa dijadikan pijakan melangkah ke ranah penyelesaian sengketa.

Sepanjang tahun 2025, Kemendag telah menjaring 7.887 laporan aduan publik, di mana 7.836 laporan atau 99,35 persen berakar dari transaksi online. Sebanyak 7.853 laporan berhasil dituntaskan atau setara 99,56 persen dari total aduan. Rincian data ini sempat dipaparkan Budi sewaktu raker Komisi VI DPR RI pada Februari 2026.

Isu seputar penahanan modal pedagang ini turut mengemuka dalam forum rapat Komisi VII DPR RI pada 8 September 2026. Kala itu, perwakilan Tokopedia dan TikTok Shop mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 217 akun seller yang menahan dana simpanan senilai Rp24 miliar.

Manajemen platform kala itu berargumen bahwa kisaran Rp16,7 miliar dari dana tersebut ditahan lantaran terindikasi masuk dalam kategori dugaan fraud.

Pihak platform menerangkan bahwa proses investigasi berjalan selama 90 hari dan dapat diperpanjang 90 hari berikutnya, sementara mitra penjual tetap diberikan ruang untuk mengajukan proses banding.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index