JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menggantikan peran rapor di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Menurutnya, rapor tetap menjadi komponen utama, sedangkan TKA berfungsi sebagai penguatan obyektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik.
"Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan obyektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Mu'ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Rabu, 21 Januari 2026. Ia menambahkan, TKA hadir untuk memastikan evaluasi prestasi lebih akuntabel dan transparan bagi semua siswa peserta SNBP.
Integrasi Nilai TKA ke PDSS dan Persiapan SNBP 2026
Mu'ti menjelaskan bahwa nilai TKA telah terintegrasi secara langsung dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) sejak 5 Januari 2026. Integrasi ini memungkinkan sekolah menilai siswa eligible untuk mengikuti SNBP 2026 dengan lebih akurat dan obyektif.
"Nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan," ujarnya. Sekolah dapat memanfaatkan data ini untuk menentukan siswa yang memenuhi syarat dan memaksimalkan peluang mereka dalam seleksi jalur prestasi.
Meskipun demikian, Mu'ti menekankan siswa yang tidak memiliki nilai TKA tetap bisa mengikuti jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Jalur lain, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri masing-masing PTN, tetap membuka akses luas bagi calon mahasiswa.
TKA untuk Meningkatkan Kualitas Seleksi, Bukan Membatasi Akses
Menurut Mendikdasmen, keberadaan TKA bukan bertujuan membatasi akses pendidikan tinggi. Tujuannya adalah memperkuat kualitas dan obyektivitas seleksi jalur prestasi agar seluruh proses lebih adil dan transparan bagi semua peserta didik.
"Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektifitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses penidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan," jelas Mu'ti. Dengan demikian, TKA melengkapi nilai rapor, bukan menggantikannya.
Mu'ti juga menegaskan daya tampung jalur SNBP relatif lebih kecil dibandingkan jalur SNBT dan mandiri. Hal ini menegaskan bahwa peluang siswa tetap terbuka melalui jalur seleksi lain yang memiliki proporsi daya tampung lebih besar dan seimbang.
Dengan integrasi TKA ke PDSS, sekolah dapat menilai secara komprehensif potensi akademik siswa. Pendekatan ini juga mendorong pemerataan kesempatan bagi siswa dari berbagai latar belakang sekolah untuk menembus jalur prestasi.
Selain itu, TKA mempermudah pemetaan kemampuan akademik siswa secara nasional. Data ini membantu pemerintah dan sekolah menyesuaikan kebijakan pendidikan serta program pembinaan bagi peserta didik yang membutuhkan.
Mu'ti menekankan bahwa penerapan TKA merupakan bagian dari transformasi sistem seleksi yang lebih modern. Sistem ini mengedepankan obyektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menentukan peserta SNBP 2026.
Dengan demikian, siswa tidak perlu khawatir TKA akan menurunkan nilai rapor mereka atau membatasi akses ke PTN. Semua jalur tetap terbuka, dan TKA hanya menjadi pelengkap untuk memastikan penilaian lebih objektif dan standar.
Selain itu, integrasi TKA ke PDSS mempermudah monitoring oleh pemerintah pusat. Hal ini juga mendukung evaluasi berkelanjutan terkait kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Mu'ti juga menyampaikan bahwa TKA membantu sekolah menentukan prioritas bagi siswa yang eligible mengikuti SNBP. Data TKA digunakan untuk mendukung keputusan secara objektif, bukan untuk menilai kemampuan siswa secara mutlak.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara prestasi akademik rapor dan kemampuan obyektif TKA. Sistem ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap jalur SNBP 2026.
Lebih lanjut, Mu'ti menegaskan SNBP tetap menekankan nilai rapor sebagai indikator utama. TKA hadir sebagai tambahan yang memperkuat keadilan dan standar penilaian akademik di tingkat nasional.
Dengan demikian, jalur SNBP tetap relevan sebagai sarana mengapresiasi prestasi siswa. TKA hanya menambah dimensi evaluasi yang obyektif dan standar di tengah keragaman kualitas sekolah di Indonesia.
Pelaksanaan TKA yang terintegrasi PDSS juga mempermudah administrasi dan monitoring sekolah. Hal ini memungkinkan proses seleksi SNBP lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.
Mu'ti mengingatkan bahwa kebijakan TKA juga tidak mengurangi peran prestasi non-akademik. Jalur prestasi tetap memperhatikan kontribusi siswa dalam bidang olahraga, seni, dan kegiatan lainnya.
Dengan pendekatan ini, diharapkan SNBP 2026 dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa. Sistem baru ini mengutamakan keseimbangan antara prestasi akademik rapor dan kemampuan obyektif TKA.
Terakhir, Mendikdasmen menegaskan bahwa penerapan TKA bertujuan menciptakan standar nasional yang konsisten. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan adanya TKA, pemerintah ingin memastikan bahwa jalur prestasi SNBP tetap transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas. Siswa dapat bersaing secara sehat dan mendapatkan kesempatan yang adil untuk masuk PTN.