JAKARTA - Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dampak kebijakan tarif baru yang diterapkan oleh Amerika Serikat, pasar aset kripto, terutama Bitcoin, semakin menarik perhatian sebagai alternatif investasi. Ketika banyak investor merasa terhimpit oleh ketegangan perdagangan internasional dan volatilitas pasar keuangan, kripto muncul sebagai peluang yang mulai dilirik, khususnya oleh generasi muda yang melek teknologi dan cermat dalam membaca momentum pasar.
William Sutanto, Chief Technology Officer INDODAX, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, mengungkapkan bahwa meskipun aset kripto, termasuk Bitcoin, memiliki volatilitas yang tinggi, hal tersebut justru bisa dimanfaatkan sebagai celah strategis oleh investor yang memahami pergerakan pasar. Menurutnya, volatilitas bukan hanya sekadar risiko, melainkan peluang yang dapat dioptimalkan oleh investor berpengalaman untuk memanfaatkan pergerakan harga dalam jangka panjang.
"Volatilitas dalam pasar kripto memang tinggi, namun bagi investor yang cermat, ini adalah kesempatan untuk masuk pada harga rendah dan mengambil posisi strategis. Bitcoin, khususnya, memiliki fundamental yang berbeda dibandingkan dengan aset keuangan konvensional," ujar William Sutanto. "Di tengah ketidakpastian global seperti ini, Bitcoin justru menjadi alternatif yang semakin menarik untuk diversifikasi investasi."
Lebih lanjut, William menjelaskan bahwa kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap mitra dagang utamanya, seperti China, telah menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap berbagai sektor pasar global, termasuk pasar saham dan aset kripto. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat jelas dalam fluktuasi harga di pasar global, tetapi meskipun mengalami volatilitas tinggi, Bitcoin terbukti tetap menjadi pilihan yang menguntungkan bagi banyak investor. Bahkan, beberapa negara maju telah mengadopsi Bitcoin sebagai salah satu aset lindung nilai mereka.
Menurut data yang dihimpun, ada peningkatan volume transaksi kripto yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir, mencapai 3050% di pasar kripto, terutama saat pasar mengalami koreksi. Peningkatan ini menunjukkan tingginya minat dan antusiasme investor untuk memanfaatkan momentum pasar yang berubah-ubah.
"Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa menjadi alternatif investasi yang menarik, terutama bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman dalam berinvestasi dan dapat memanfaatkan volatilitas ini sebagai peluang," tambah William.
Fenomena ini tidak hanya dilihat sebagai peluang oleh investor profesional, namun juga oleh generasi muda yang mulai melirik kripto sebagai alternatif investasi. Generasi muda yang melek teknologi ini semakin paham akan potensi yang ditawarkan oleh Bitcoin dan aset kripto lainnya. Namun, William mengingatkan pentingnya edukasi dan perencanaan yang matang sebelum berinvestasi dalam aset yang satu ini.
“Penting untuk diingat, meskipun kripto memiliki potensi besar, risikonya juga sangat tinggi. Oleh karena itu, edukasi yang baik dan strategi investasi yang bijak sangat diperlukan. Jangan pernah menggunakan dana yang vital, seperti dana pendidikan atau kesehatan, untuk berinvestasi di kripto,” ujarnya.
William juga menyambut baik transisi pengawasan industri kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dinilai akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi industri kripto di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang jelas dan tepat sangat dibutuhkan untuk memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari industri kripto di Tanah Air.
“Kami sangat mendukung langkah OJK dalam mengatur industri kripto. Dengan regulasi yang tepat, kami yakin industri ini akan semakin berkembang dan menjadi lebih terstruktur. Namun, proses transisi ini tentunya memerlukan waktu dan penyesuaian dari seluruh pelaku industri,” tambah William.
Selain itu, ia juga menyoroti tantangan kompetisi yang dihadapi oleh platform exchange lokal, seperti INDODAX, yang harus bersaing dengan exchange luar negeri yang sering kali tidak mematuhi regulasi lokal. Meskipun demikian, INDODAX tetap berkomitmen untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia dan memberikan perlindungan terbaik bagi penggunanya.
Sebagai platform exchange yang teregulasi, INDODAX secara transparan menerapkan pemotongan pajak final sebesar 0,10% (PPh) dan 0,11% (PPN) dari transaksi kripto. Menurut William, kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi investor lokal dan membantu menciptakan ekosistem yang lebih aman.
“Dengan adanya pajak final, investor tidak perlu khawatir tentang perhitungan pajak capital gain. Hal ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi mereka yang ingin berinvestasi dalam kripto di Indonesia,” jelasnya. “Namun, kami juga berharap agar tarif pajak atas transaksi kripto ini dapat dievaluasi secara berkala untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara daya tarik bagi investor dan penerimaan negara.”
William juga menyarankan agar insentif fiskal yang proporsional dapat mendorong lebih banyak investor untuk memilih platform exchange lokal yang teregulasi, ketimbang menggunakan layanan exchange asing yang mungkin tidak sepenuhnya mematuhi aturan dalam negeri.
William menyampaikan keyakinannya terhadap masa depan industri kripto di Indonesia. Berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan riset kripto global, Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia. Dengan lebih dari 22,9 juta investor kripto pada tahun 2024, Indonesia diperkirakan akan terus berkembang menjadi salah satu pasar kripto terbesar di Asia Tenggara.
“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan kripto di Asia Tenggara. Dengan minat masyarakat yang sangat tinggi terhadap kripto, serta kolaborasi yang baik antara regulator, pelaku industri, dan edukasi yang masif, saya optimistis industri kripto di Indonesia akan semakin cerah di masa depan,” pungkas William.
Dengan prospek yang semakin cerah, investasi kripto, terutama Bitcoin, menjadi alternatif yang menjanjikan, meskipun tetap harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang risiko dan potensi yang dimiliki.