JAKARTA - Di tengah padatnya aktivitas masyarakat perkotaan, layanan publik yang efisien dan mudah diakses sangat dibutuhkan. Menjawab kebutuhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 22 September 2025.
Layanan ini dioperasikan di lima titik strategis di wilayah Jakarta, yang bertujuan untuk mempermudah proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Sejak pagi, masyarakat sudah dapat mengakses layanan ini mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi resmi mengenai lokasi dan jadwal pelayanan telah diumumkan melalui akun X resmi milik @tmcppoldametro. Keberadaan layanan ini menjadi bentuk responsif kepolisian terhadap mobilitas tinggi warga ibu kota yang kerap kesulitan menyempatkan waktu ke kantor Satpas.
Berikut daftar lengkap lokasi SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Fokus Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
Layanan ini tidak diperuntukkan bagi semua jenis SIM, melainkan hanya berlaku bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Artinya, jika masa berlaku SIM Anda telah lewat, maka Anda tetap harus mengurusnya ke kantor Satpas terdekat.
Begitu juga bagi pemilik SIM B, layanan ini belum dapat melayani jenis SIM tersebut. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan prosedur dan peruntukan dokumen untuk jenis SIM profesional seperti SIM B.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling hanya perlu membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan dalam bentuk asli dan fotokopi. Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum mengisi formulir yang disediakan petugas di lokasi.
Selanjutnya, pemohon akan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari standar administrasi yang wajib dipenuhi.
Biaya Perpanjangan Sudah Diatur Pemerintah
Terkait dengan biaya, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa semua tarif yang diberlakukan dalam layanan SIM Keliling sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri.
Untuk memperpanjang SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Namun, pemohon juga harus menyiapkan dana tambahan untuk dua komponen lain, yaitu:
Tes psikologi sebesar Rp37.500
Asuransi sebesar Rp50.000
Maka, secara keseluruhan, biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai Rp167.500, dan untuk SIM C sekitar Rp162.500. Biaya tersebut dapat bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan penyedia jasa tes.
Hemat Waktu, Kurangi Antrean Panjang di Satpas
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas berharap masyarakat dapat menghindari antrean panjang di kantor-kantor Satpas. Terutama bagi mereka yang bekerja penuh waktu dan tidak sempat mengambil cuti hanya untuk mengurus dokumen perpanjangan.
Lima lokasi SIM Keliling dipilih karena memiliki akses yang mudah dijangkau oleh warga dari berbagai penjuru kota. Selain itu, pemilihan lokasi seperti pusat perbelanjaan dan universitas juga memberi keuntungan karena berada di titik keramaian yang strategis.
Kehadiran petugas yang sigap dan proses yang ringkas menjadikan layanan ini sebagai solusi praktis bagi masyarakat kota yang mengutamakan efisiensi.
Warga Diminta Perhatikan Masa Berlaku SIM
Dalam kesempatan ini, Ditlantas juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM masing-masing agar tidak terlambat melakukan perpanjangan. SIM yang masa berlakunya habis tidak dapat diperpanjang, melainkan harus dibuat ulang seperti mengurus SIM baru.
Kondisi ini kerap kali merepotkan masyarakat karena mereka harus kembali melalui proses registrasi, ujian teori, dan praktik yang memakan waktu lebih lama.
Dengan mengakses layanan SIM Keliling secara berkala, masyarakat dapat terhindar dari risiko administratif tersebut, sekaligus menjaga kelengkapan dokumen berkendara sesuai hukum yang berlaku.
Bagian dari Transformasi Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling menjadi salah satu bentuk nyata dari transformasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh Polri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai inovasi telah dilakukan, mulai dari pelayanan berbasis daring, aplikasi digital, hingga kemudahan sistem antrean online.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Harapannya, tidak ada lagi alasan keterlambatan hanya karena faktor kesibukan atau antrean yang panjang.
Di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, kemudahan seperti ini menjadi tonggak penting dalam membangun budaya tertib administrasi dan tertib lalu lintas.