JAKARTA - Penerapan teknologi dalam administrasi perpajakan kini menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan di Indonesia. Salah satu inovasi besar yang sedang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Coretax, sebuah sistem yang dirancang untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan. Coretax, yang juga dikenal dengan istilah Core Tax Administration System (CTAS), merupakan bagian dari inisiatif untuk memperbarui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sebuah sistem yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, perbaikan basis data, dan pembaruan teknologi dan informasi yang diterapkan oleh DJP. Saat ini, wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada berbagai aplikasi yang terpisah untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Mulai dari e-Reg, DJP Online, e-Nofa, Web e-Faktur, hingga berbagai aplikasi lainnya. Semua ini tentu menciptakan kerumitan bagi wajib pajak yang harus mengingat banyak username, password, serta prosedur yang berbeda-beda.
Dengan mengusung visi “MANTAP”, yang berarti Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti, Coretax diharapkan dapat menyederhanakan dan mengintegrasikan semua aplikasi perpajakan yang ada. Melalui sistem ini, 21 proses bisnis yang ada di DJP akan mengalami perubahan, meskipun hanya enam proses yang akan langsung mempengaruhi wajib pajak. Proses tersebut meliputi pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), layanan wajib pajak, pengelolaan akun wajib pajak (Taxpayer Account Management/TAM), serta sistem manajemen pengetahuan.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak dengan Coretax
Salah satu tujuan utama dari penerapan Coretax adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam konteks ini, kepatuhan pajak dapat terbagi menjadi dua paradigma utama, yaitu kepatuhan pajak yang dipaksakan (enforced tax compliance) dan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance). Menurut Kirchler (2015), kepatuhan pajak yang sukarela terbentuk dari hubungan yang sehat antara otoritas pajak dan wajib pajak, di mana wajib pajak merasa diperlakukan dengan adil dan profesional.
Sementara itu, kepatuhan pajak yang dipaksakan cenderung melibatkan kekuasaan yang menekan, seperti dalam hubungan antara polisi dan perampok. Di sini, otoritas pajak seringkali dipandang sebagai pihak yang berusaha menekan wajib pajak agar mereka melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, sistem perpajakan yang rumit dan biaya kepatuhan yang tinggi justru menciptakan iklim antagonistik antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Dengan adanya Coretax, DJP berupaya untuk mengubah paradigma ini. Salah satu perubahan signifikan yang diharapkan adalah berkurangnya biaya kepatuhan pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Coretax dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan, mengurangi kebutuhan akan interaksi langsung yang sering kali memakan waktu dan biaya, serta memberikan layanan yang lebih efisien.
Mengurangi Biaya Kepatuhan Pajak
Menurut Sandford (1995) dalam bukunya "Administrative and Compliance Costs of Taxation", biaya kepatuhan pajak terbagi menjadi tiga jenis: biaya langsung (direct money cost), biaya waktu (time cost), dan biaya psikologis (psychological cost). Coretax dirancang untuk mengurangi ketiga jenis biaya ini secara signifikan.
Biaya Langsung (Direct Money Cost)
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam bentuk uang, seperti biaya untuk konsultasi pajak, biaya percetakan, pengadaan formulir, dan biaya pengiriman berkas ke kantor pajak. Saat ini, banyak wajib pajak yang harus mengeluarkan biaya untuk datang ke kantor pajak, hanya untuk konsultasi atau memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diperlukan untuk pelaporan SPT. Dengan adanya Coretax berbasis web, wajib pajak tidak lagi perlu mendatangi kantor pajak secara langsung, karena sebagian besar layanan dapat dilakukan secara online.
Biaya Waktu (Time Cost)
Biaya waktu mencakup waktu yang diperlukan oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk waktu untuk konsultasi, memahami dan mengisi formulir, serta waktu perjalanan ke kantor pajak. Coretax menyediakan layanan yang dapat diakses melalui berbagai saluran, termasuk kantor pelayanan pajak yang tersebar di seluruh Indonesia (borderless). Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuang waktu berharga mereka untuk bepergian ke kantor pajak atau menunggu proses administratif yang memakan waktu.
Biaya Psikologis (Psychological Cost)
Biaya psikologis mencakup stres, kecemasan, dan frustrasi yang sering dialami oleh wajib pajak saat berinteraksi dengan sistem perpajakan yang rumit dan tidak ramah. Coretax berupaya mengurangi biaya psikologis ini dengan menyediakan sistem otomatis yang terintegrasi, yang memungkinkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien. Sistem ini juga memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan SPT secara otomatis tanpa perlu khawatir tentang kesalahan atau prosedur yang rumit.
Coretax Mendorong Kepatuhan Sukarela
Penerapan Coretax diharapkan dapat menciptakan iklim pelayanan yang positif antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan adanya kemudahan dalam pengelolaan pajak, wajib pajak akan merasa dihargai dan dilayani dengan baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap DJP. Sebagai hasilnya, kepatuhan pajak diharapkan tidak lagi hanya didasarkan pada kekuasaan otoritas pajak yang memaksa, tetapi juga atas dasar kepercayaan dan keyakinan wajib pajak bahwa mereka mendapatkan pelayanan yang baik dan adil.
Meningkatkan Kepatuhan Pajak Secara Sukarela
Menurut beberapa ahli, perubahan ini akan berkontribusi pada transisi dari model kepatuhan pajak yang dipaksakan menjadi kepatuhan pajak sukarela. Sebagai contoh, dalam hubungan yang sehat antara otoritas pajak dan wajib pajak, otoritas pajak berperan sebagai pelayan yang berkompeten dan profesional, sementara wajib pajak melihat mereka sebagai mitra yang dapat dipercaya. “Dengan sistem yang lebih sederhana dan transparan, wajib pajak akan lebih mudah memahami kewajiban mereka dan melaksanakannya tanpa rasa takut atau terpaksa,” ujar seorang ahli perpajakan.
Coretax merupakan terobosan penting dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai proses perpajakan. Dengan mengurangi biaya kepatuhan dan memberikan layanan yang lebih efisien, Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, tidak hanya dengan cara memaksa wajib pajak, tetapi juga dengan membangun kepercayaan melalui layanan yang lebih baik. Jika berhasil diimplementasikan, Coretax bisa menjadi solusi jangka panjang dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efisien di Indonesia.