Penerimaan Pajak 2025 Terhambat: Tantangan Berat Mencapai Target yang Semakin Menjauh

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:42:34 WIB
Penerimaan Pajak 2025 Terhambat: Tantangan Berat Mencapai Target yang Semakin Menjauh

JAKARTA - Penerimaan pajak Indonesia untuk tahun 2025 menghadapi sejumlah tantangan berat seiring dengan kebijakan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan. Pada awal tahun ini, tepatnya Januari 2025, penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan signifikan hingga menyentuh angka Rp 70 triliun. Angka tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait pencapaian target penerimaan pajak secara keseluruhan, yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun untuk tahun ini.

Rata-rata penerimaan bulanan yang seharusnya mencapai sekitar Rp 182 triliun kini menjadi sebuah tantangan tersendiri, terutama dengan penurunan yang terjadi di awal tahun. Penurunan ini dikhawatirkan akan semakin memperberat usaha mencapai target tahunan tersebut. Lebih jauh, ini juga bisa berdampak pada defisit anggaran negara untuk tahun 2025, sebuah isu yang tidak dapat diabaikan.

Terdapat dua faktor utama yang berkontribusi pada penurunan penerimaan pajak ini. Pertama, adanya permasalahan teknis dalam sistem Coretax, sebuah sistem yang diimplementasikan untuk mempermudah administrasi pajak. Kedua, penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dinilai menimbulkan masalah bukan hanya untuk perusahaan selaku pemotong pajak, tetapi juga bagi para pegawai yang terkena potongan pajak.

Raden Agus Suparman, seorang Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, memberikan pandangannya mengenai situasi ini. Ia menilai bahwa skema TER PPh 21 menjadi salah satu penyebab utama penurunan penerimaan pajak. "Permasalahan utama yang dikeluhkan perusahaan adalah pemotongan PPh 21 dengan metode TER sering kali menghasilkan kelebihan potong," ungkap Raden.

Skema ini diterapkan dengan harapan dapat mempermudah proses pemotongan pajak. Namun, pada kenyataannya, perusahaan harus melakukan penghitungan ulang PPh 21 pada akhir tahun 2024 berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Proses ini telah menyebabkan beban tambahan bagi perusahaan, mengingat selama periode Januari hingga November 2024 terjadi kelebihan potong yang harus dikembalikan kepada pegawai. Kondisi ini menambah beban finansial kepada perusahaan karena dana untuk mengembalikan kelebihan potong ini harus ditalangi terlebih dahulu.

Dampak dari kebijakan ini tidak ringan. Banyak perusahaan menghadapi ketidakstabilan dalam pengelolaan kas karena harus mengeluarkan dana lebih awal sebelum mendapatkan kembali dana kelebihan potong tersebut. Sementara itu, para pegawai yang terkena potongan turut merasakan ketidaknyamanan karena terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang dipotong dengan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.

Dalam konteks yang lebih luas, penerimaan pajak yang terhambat tentu akan membawa dampak pada ekonomi secara keseluruhan. Defisit anggaran yang membengkak dapat mempengaruhi alokasi dana untuk berbagai sektor penting lainnya, termasuk infrastruktur dan sosial.

Sementara itu, Ditjen Pajak diharapkan dapat segera menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan teknis yang ada dalam sistem Coretax, serta mengevaluasi kembali implementasi skema TER PPh 21 agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti yang sudah terjadi.

Kelanjutan dari situasi ini tentu sangat dinantikan, baik oleh perusahaan, individu wajib pajak, maupun para pemangku kebijakan. Sebuah solusi efektif sangat diperlukan untuk menjamin stabilitas penerimaan pajak di masa depan dan memastikan bahwa target penerimaan untuk tahun 2025 dapat tercapai.

Penting bagi pemerintah untuk segera bertindak dan mungkin mempertimbangkan opsi seperti revisi kebijakan atau bahkan memberlakukan kebijakan transisi yang dapat membantu mengurangi beban yang saat ini dirasakan. Dukungan dan pengawasan lebih lanjut dari berbagai stakeholders juga diperlukan agar implementasi kebijakan pajak yang optimal dapat terwujud, dan penerimaan negara bisa kembali pada jalur yang telah direncanakan.

Harapan besar terletak pada tangan pemerintah dan Ditjen Pajak untuk menemukan solusi terbaik. Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan yang ada. Penerimaan pajak yang stabil dan sesuai target tidak hanya vital bagi stabilitas ekonomi, tetapi juga untuk kemajuan pembangunan nasional.

Terkini

14 Kebiasaan Buruk yang Mempercepat Penuaan Dini Tubuh

Senin, 22 September 2025 | 16:18:21 WIB

6 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium yang Perlu Diketahui

Senin, 22 September 2025 | 16:18:17 WIB

Tablet Redmi Pad 2 Pro: Layar 12,1 Inci dan Baterai Jumbo

Senin, 22 September 2025 | 16:18:15 WIB

Pesona Miyagi, Surga Alam dan Kuliner Otentik di Jepang

Senin, 22 September 2025 | 16:18:12 WIB