JAKARTA - Stabilitas biaya dana perbankan nasional pada Juli 2025 menjadi sinyal positif bagi industri keuangan. Hasil Penghimpunan Dana Kelolaan (HPDK) secara nasional tercatat tetap di level 3,64%, didorong oleh penurunan biaya dana di kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank swasta.
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa HPDK untuk kelompok BPD turun menjadi 4,46%, sedangkan bank swasta berada di posisi 3,56%. Keduanya mengalami penurunan sebesar 2 basis poin (bps) dari bulan sebelumnya.
Langkah penyesuaian ini mencerminkan strategi perbankan untuk menekan beban biaya dana, utamanya melalui pengurangan porsi dana mahal atau special rate yang kerap menjadi beban dalam kondisi suku bunga yang menurun.
Strategi Perbankan Menghadapi Dinamika Likuiditas
Bank Indonesia menyampaikan bahwa penurunan HPDK pada kelompok BPD merupakan hasil dari upaya pengelolaan dana secara lebih efisien.
“Penurunan pada kelompok BPD terindikasi sebagai strategi bank dalam menekan biaya dana, khususnya melalui pengurangan porsi dana mahal atau special rate,” tulis BI dalam keterangannya, Sabtu, 20 September 2025.
Sementara itu, kelompok bank BUMN dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) justru mengalami sedikit kenaikan dalam biaya dana mereka. Tercatat, HPDK bank BUMN naik sebesar 2 bps menjadi 3,58%, sedangkan KCBA naik 1 bps menjadi 1,98%.
Kenaikan ini diyakini bersifat sementara dan dapat ditekan kembali seiring dengan akselerasi penempatan dana pemerintah ke dalam sistem perbankan nasional.
Peran Penempatan Dana Negara dalam Menjaga Likuiditas
Pemerintah turut ambil bagian dalam menjaga tekanan likuiditas perbankan dengan menggelontorkan penempatan dana negara ke sejumlah bank mitra.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 pada 12 September 2025 tentang penempatan uang negara dalam rangka pengelolaan kas negara.
Dana ini ditempatkan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Limit penempatan yang ditentukan adalah masing-masing Rp55 triliun untuk BRI, BNI, dan Mandiri; Rp25 triliun untuk BTN; serta Rp10 triliun untuk BSI.
Penempatan ini diberikan dalam bentuk deposito on call baik secara konvensional maupun syariah, dengan tenor 6 bulan yang dapat diperpanjang.
Imbal hasil yang diberikan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate), dengan mekanisme tanpa lelang.
Fokus Pengelolaan Kas Negara dan Dampak pada Sektor Keuangan
Langkah penempatan dana negara ini bertujuan mendukung pendalaman pasar keuangan serta membantu mendorong program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.
Dengan adanya penempatan dana pemerintah di bank-bank mitra, diharapkan tekanan biaya dana menurun. Hal ini sekaligus memperkuat daya dorong transmisi suku bunga kebijakan yang lebih efektif di pasar uang.
Bank Indonesia pun menilai bahwa kebijakan fiskal yang selaras dengan kebijakan moneter akan memperkuat kestabilan sektor keuangan.
Selain itu, intervensi ini juga akan mengurangi kompetisi antarbank dalam menghimpun dana pihak ketiga, sehingga menciptakan efisiensi biaya dana di seluruh kelompok perbankan.
Penurunan Biaya Dana Bisa Dorong Suku Bunga Kredit Turun
Stabilnya biaya dana dan meningkatnya likuiditas sistem keuangan memberi peluang bagi sektor perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun demikian, penurunan suku bunga kredit masih akan dipengaruhi oleh struktur biaya dana masing-masing bank, serta porsi dana mahal dalam komposisi pendanaan mereka.
Meski Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan (BI Rate), dampaknya ke bunga kredit tidak selalu berjalan secara langsung karena adanya variabel biaya dana.
Oleh karena itu, langkah bank mengurangi dana mahal menjadi krusial dalam menjaga agar margin bunga bersih (net interest margin) tetap terjaga tanpa membebani nasabah.
Proyeksi ke Depan: Tren Turun Masih Berlanjut
Melihat perkembangan saat ini, BI memperkirakan tren penurunan biaya dana masih akan berlanjut dalam beberapa bulan ke depan.
Akselerasi belanja fiskal, stabilitas makroekonomi, serta bauran kebijakan fiskal dan moneter menjadi katalis positif untuk menurunkan tekanan di pasar dana.
Penurunan HPDK diharapkan akan semakin merata di semua kelompok bank, termasuk bank BUMN dan kantor cabang asing, seiring kembalinya kepercayaan pasar dan normalisasi struktur pendanaan.
Langkah reformasi dalam efisiensi penghimpunan dana oleh perbankan pun menjadi sinyal penting untuk menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan terukur.