Pertambangan

Pemerintah Provinsi Maluku Berikan Izin Pertambangan Emas Gunung Botak untuk 10 Koperasi, Menanggapi Protes dari Koperasi Lain

Pemerintah Provinsi Maluku Berikan Izin Pertambangan Emas Gunung Botak untuk 10 Koperasi, Menanggapi Protes dari Koperasi Lain
Pemerintah Provinsi Maluku Berikan Izin Pertambangan Emas Gunung Botak untuk 10 Koperasi, Menanggapi Protes dari Koperasi Lain

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada 10 koperasi yang beroperasi di wilayah pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Langkah ini menjadi kabar penting bagi sektor pertambangan di wilayah tersebut, yang sudah lama dikenal sebagai pusat penambangan emas rakyat. Namun, keputusan tersebut tak lepas dari kontroversi. Beberapa koperasi yang tidak mendapatkan izin ini telah melayangkan protes, menuntut keadilan dan akses yang lebih luas terhadap peluang pertambangan di kawasan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, Abdul Haris, pemberian IPR kepada 10 koperasi ini sudah melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat. "Ke-10 koperasi ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Haris dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Maluku pada Selasa, 29 April 2025.

Proses pemberian izin ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur delegasi perizinan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pemberian IPR untuk semua komoditas, termasuk logam dan non-logam. Berdasarkan ketentuan ini, sebanyak 20 koperasi mengajukan permohonan izin, namun setelah melalui verifikasi teknis, hanya 10 koperasi yang memenuhi kriteria.

"Setelah dilakukan verifikasi, hanya 10 koperasi yang memenuhi syarat, dan mereka selanjutnya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memperoleh izin," jelas Abdul Haris.

Namun, pemberian izin ini tidak berjalan mulus. Sejumlah koperasi yang tidak terpilih merasa dirugikan dan telah mengajukan protes kepada pemerintah. Terkait hal ini, Haris menyarankan agar koperasi-koperasi yang tidak mendapatkan izin dapat bergabung dengan koperasi yang sudah memperoleh IPR. Menurutnya, proses penggabungan ini telah difasilitasi melalui notaris, dengan dikeluarkannya Akta Pernyataan Penggabungan Bersama pada 2 Juli 2024.

“Kami telah menerima laporan bahwa beberapa koperasi telah melakukan penggabungan melalui notaris, dan Akta Penggabungan Bersama sudah dikeluarkan. Kami berharap ini menjadi solusi untuk menyatukan kepentingan semua pihak,” tambah Haris.

Meskipun beberapa koperasi yang tidak mendapatkan izin telah bergabung, Haris menekankan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dalam menyelesaikan permasalahan ini. "Jika ada pihak yang merasa kepentingannya belum terakomodir, kami menyarankan agar bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Ini untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan bisa segera dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkeinginan untuk berpartisipasi,” tegasnya.

Untuk mendukung kelancaran operasional penambangan, pemerintah akan melakukan beberapa langkah persiapan, seperti sosialisasi kepada masyarakat, pengosongan lahan, dan penandaan batas wilayah sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan dalam IPR masing-masing koperasi. Haris mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini diharapkan bisa mempermudah proses pelaksanaan penambangan yang ramah lingkungan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar.

Berikut adalah daftar lengkap nama 10 koperasi yang telah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan Gunung Botak:

Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri

Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru

Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo

Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai

Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri

Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group

Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu

Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri

Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri

Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen

Dengan diberikannya izin ini, diharapkan para koperasi yang terlibat dapat lebih serius dalam mengelola pertambangan emas di Gunung Botak. Selain itu, pemerintah provinsi berharap penambangan dapat dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan, sehingga tidak merusak ekosistem sekitar.

“Melalui pemberian izin ini, kami berharap ekonomi masyarakat sekitar bisa meningkat. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam proses penambangan,” jelas Haris. Menurutnya, keberadaan koperasi di sektor pertambangan ini dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mendorong kemajuan perekonomian di Kabupaten Buru.

Namun, di sisi lain, masih ada kekhawatiran dari sebagian pihak terkait potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkelola dengan baik. Pemerintah Provinsi Maluku mengingatkan pentingnya pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan, yang tidak hanya mengutamakan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional pertambangan yang dilakukan oleh koperasi-koperasi ini. Kami tidak ingin penambangan yang tidak terkontrol merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di masa depan," ujar Haris menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.

Di tengah tantangan yang ada, harapan besar tertuju pada koperasi-koperasi yang telah mendapatkan izin ini untuk menjalankan usaha mereka dengan profesional, mengelola sumber daya alam dengan bijak, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar. Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus memberikan dukungan bagi koperasi yang beroperasi secara legal dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

Dengan adanya izin pertambangan ini, sektor pertambangan emas di Gunung Botak diharapkan dapat kembali berkembang, memberikan manfaat ekonomi yang luas, serta menjaga keberlanjutan alam untuk generasi mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index