JAKARTA - Regulator jasa keuangan di Indonesia tengah merancang regulasi baru yang akan membagi perusahaan asuransi dan reasuransi ke dalam kelompok berdasarkan modal. Tujuannya agar perusahaan dengan modal kecil hingga besar memiliki ruang usaha yang sesuai kapasitasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyelesaikan rancangan Surat Edaran (SEOJK) yang mengatur kegiatan usaha dan lini usaha perusahaan asuransi berdasarkan kategori Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Pengelompokan Berdasarkan Modal: KPPE 1 dan KPPE 2
Regulasi ini dibangun dari kerangka POJK 23 Tahun 2023 (perizinan dan kelembagaan perasuransian) dan POJK 36 Tahun 2024 (penyelenggaraan usaha perasuransian). Dalam POJK disebutkan bahwa pada 2028, perusahaan asuransi dan reasuransi harus tergabung ke dalam dua kelompok berdasarkan modal.
Bagi perusahaan di kategori KPPE 1, akan ada pembatasan terhadap lini usaha yang boleh dijalankan. Perusahaan di kelompok ini tidak akan diperkenankan menjual produk-produk yang sangat kompleks atau dengan risiko tinggi. Sebaliknya, KPPE 2 akan lebih leluasa dalam aktivitas dan produk usaha.
Modal minimum yang ditetapkan bervariasi. Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi umum harus memiliki modal minimum Rp 500 miliar; reasuransi Rp 1 triliun; asuransi syariah Rp 200 miliar; reasuransi syariah Rp 400 miliar. Sedangkan KPPE 2 mensyaratkan modal lebih tinggi lagi: Rp 1 triliun untuk asuransi umum; reasuransi Rp 2 triliun; asuransi syariah Rp 500 miliar; reasuransi syariah Rp 1 triliun.
Target, Konsolidasi, dan Tantangan Industri ke Depan
OJK menargetkan bahwa di tahun 2028, terdapat sekitar 67 perusahaan dalam KPPE 1 dan 49 perusahaan dalam KPPE 2. Tujuan utama dari pengelompokan ini adalah memperkuat permodalan perusahaan asuransi, sehingga stabilitas sektor asuransian bisa lebih terjaga di masa depan.
Bagian dari strategi jangka panjang adalah memastikan rencana bisnis perusahaan mencerminkan kesiapan memenuhi ekuitas pada 2026 maupun 2028. Konsolidasi melalui merger atau akuisisi dipertimbangkan sebagai opsi sehat untuk perusahaan yang modalnya masih belum memenuhi persyaratan.
Sementara itu, perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah juga termasuk dalam pengaturan ini, dengan besaran modal minimum yang disesuaikan menurut kategori KPPE. Semua ini diharapkan akan mendorong industri asuransi yang lebih kokoh dan tahan terhadap guncangan ekonomi.