JAKARTA - Seluruh masyarakat diingatkan: beberapa pecahan rupiah kertas dan logam sudah resmi dicabut dari peredaran. Bank Indonesia memberi tenggat waktu sampai 10 tahun untuk penukaran uang tersebut agar tidak hilang nilainya.
Penukaran bisa dilakukan di kantor bank umum atau perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. “Setelah masa penukaran berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar kembali,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono.
Ketentuan Penukaran Uang Lusuh, Cacat, dan Rusak
Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang yang akan ditukar harus memenuhi regulasi sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Ada aturan berbeda untuk uang logam:
Uang logam yang fisiknya lebih dari setengah ukuran asli dan masih mengenali ciri keasliannya akan diganti sesuai nominal.
Namun jika ukuran fisik logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak bisa diganti.
Masyarakat diimbau segera memeriksa uang pecahan lama mereka. Uang yang sudah rusak parah atau hilang sebagian nilainya bisa ditukar selama masih dalam batas aturan.
Daftar Pecahan Dicabut dan Batas Waktu Penukaran
Berikut beberapa pecahan rupiah kertas yang telah dicabut dan jangka waktu penukarannya:
Rp 100 Tahun Emisi 1984: Dicabut 25 September 1995, bisa ditukar di KPBI Jakarta hingga 24 September 2028.
Rp 10.000 Tahun Emisi 1985: Dicabut 25 September 1995, masa penukaran sampai 24 September 2028.
Rp 5.000 Emisi 1986, Rp 1.000 Emisi 1987, serta Rp 500 Tahun Emisi 1988: semua dicabut sejak 25 September 1995, penukaran di KPBI dan KPw BI dalam negeri hingga 24 September 2028.
Untuk uang logam, ada pula yang dicabut dari emisi emisi lama seperti Rp 2 Tahun Emisi 1970 hingga berbagai seri URK (Uang Rupiah Kertas) seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970. Uang logam yang dicabut memiliki masa penukaran sampai akhir tahun yang sudah ditetapkan, tergantung emisi dan jenisnya.
Contoh: Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 pecahan Rp10.000 dan beberapa pecahan lain dari emisi itu sudah ditarik peredaran dengan masa penukaran berakhir berbeda-beda sesuai regulasi.
Bank Indonesia menekankan bahwa setelah periode penukaran ditutup, pecahan yang dicabut tidak bisa diklaim lagi nilainya. Ini berlaku untuk semua jenis pecahan yang sudah resmi dicabut.
Batas waktu penukaran berbeda tergantung jenis uang (kertas atau logam), tahun emisi, dan pusat atau kantor perwakilan yang melayani. Pastikan pengguna mengecek emisi uangnya dan kapan masa penukarannya.
Tenaga edukatif diperlukan agar masyarakat tahu bahwa uang lusuh yang kuat keasliannya masih berharga, sementara uang yang sudah terlalu rusak atau setengah ukuran tidak lagi bisa ditukar. Ini bukan hanya soal kehilangan uang, tapi juga menjaga kelancaran sistem moneter.
Uang yang cacat secara fisik tetapi masih memiliki kekhasan asli adalah uang yang masih akan diganti. Namun jika bagian fisiknya kurang dari setengah ukuran atau sudah kehilangan keasliannya, maka akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Bagi masyarakat pemilik uang pecahan lama, momentum ini adalah peringatan agar segera menukarkan uang tersebut sebelum kehilangan kesempatan. Terlambat menukar berarti uang tersebut tak lagi bisa diklaim.
Penukaran yang dilakukan lebih awal juga membantu proses distribusi uang baru yang sah dan kelancaran transaksi keuangan di masyarakat.
Kesimpulannya, penarikan pecahan rupiah lama adalah bagian dari tugas menjaga integritas mata uang. Dengan ketentuan penukaran dan peraturan yang jelas, masyarakat punya waktu cukup untuk mengganti uang mereka.
Jangan biarkan uang yang masih sah menjadi uang tak bernilai. Cek emisi, ukur fisik, dan segera lakukan penukaran uang lama Anda sebelum masa kadaluarsa berakhir.